Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)
Pentingnya implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi kebutuhan sekaligus tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam perkembangan bisnis global dan peningkatan citra perusahaan. GCG merupakan sistem sekaligus struktur dalam rangka memberi keyakinan kepada segenap pihak yang berkepentingan (Stakeholders) bahwa perusahaan dikelola dan diawasi untuk melindungi kepentingan Stakeholders yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG yang berlaku umum maupun yang akan terus dikembangkan sesuai asas universal. Pada dasarnya keberhasilan implementasi GCG sangat ditentukan oleh komitmen dari seluruh jajaran perusahaan, kesiapan dan kelengkapan organ pendukung perusahaan (infrastructure GCG) dan juga kebijakan GCG lainnya (softstructure GCG) dengan tetap memperhatikan kesesuaian, karakteristik bisnis dan kebutuhan perusahaan.
Sebagaimana diamanatkan dalam prinsip GCG, dalam melaksanakan kegiatannya perusahaan senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan Stakeholders berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan. Namun demikian perusahaan menyadari bahwa untuk dapat mewujudkannya perlu upaya nyata yang tidak mudah untuk dilaksanakan. Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelaporan untuk menyampaikan informasi mengenai indiskasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam suatu perusaha an. Informasi yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut. Dengan demikian dapat dipahami bahwa PT PG Candi Baru memandang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (WBS) merupakan bagian dari sistem pengendalian internal.
Secara ringkas, berikut panduan bagi stakeholder untuk menyampaikan pelaporan pelanggaran:
Sebagai bentuk konsistensi penerapan Good Corporate Governence, bersama ini kami melaporkan bahwa selama Tahun 2023 tidak ada pelaporan whistleblowing system seperti yang dimaksud dalam Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) PT PG Candi Baru.
Lampiran
06. Whistleblowing - FIX.pdfBerita Lainnya
-
Tuesday, 01 October 2024
Upacara Peringatan Hari Kesakt...
-
Saturday, 28 September 2024
Pementauan Operasional Pabrik...
-
Wednesday, 04 September 2024
Security Wanita
-
Saturday, 10 August 2024
Peninjauan Proses Produksi Gul...
-
Saturday, 13 July 2024
Topik K3 Bulan Juni : Bahaya L...
Pertanyaan Terbaru
Mohammad Farouq Aziz Friday, 26 Feb 2021
Bagaimana prosedur menjadi mitra , untuk gula berapa minimal order nya ? Terimakasih
administrator Friday, 26 Feb 2021
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
Erwin setiawan pratondo Wednesday, 17 Feb 2021
Misal mau ambil gula untuk dijual lagi minim orderan berapa kilogram? Dan harga perkilo nya berapa?
administrator Wednesday, 17 Feb 2021
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
Heru Sulistyono Tuesday, 16 Feb 2021
Bagaimana Cara order gula dan berapa minimal order Terimakasih
administrator Tuesday, 16 Feb 2021
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
angger Saturday, 23 Jan 2021
Apa pg candi adakah lowongan penerimaan karyawan baru? terimakasih
administrator Saturday, 23 Jan 2021
Informasi lowongan pekerjaan dapat di lihat pada menu karir atau link berikut : http://pgcandibaru.co.id/pages/infokarir
© Copyright 2025 IT PGCB
Selamat pagi, mohon izin bertanya. Apakah bisa membeli gula langsung ke pabrik? Dan apakah ada minimal order? Terimakasih sebelumnya 🙏
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)