Tata Kelola Perusahaan yang baik (Eps. #5)

Sidoarjo, 11 Juni 2021 - PG Candi Baru sebagai anak perusahaan BUMN diharuskan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjunjung tinggi sikap profesionalisme yang sesuai dengan Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN yaitu mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan.
Untuk menciptakan sikap profesionalisme, salah satunya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip independensi dengan memastikan bahwa perusahaan harus dikelola secara independen dan tidak dapat dipengaruhi atau intervensi oleh pihak lain. Pelaksanaan tugas sesuai anggaran dasar dan peraturan juga termasuk dalam prinsip ini. Maisng-masing Organ Perseroan harus bekerja sesuai job description dan standard operational procedure (SOP).
PG Candi Baru telah mengimplementasikan prinsip independensi ke dalam perusahaan agar masing-masing organ bebas dari conflict interest. Kaitan antara kepentingan diantara Organ Perusahaan seperti Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi telah diatur dalam anggaran dasar perusahaan yang didukung pula dengan adanya pedoman-pedoman GCG seperti Board Manual, Code of Corporate Governance dan Code of Conduct. Selain itu, terdapat pernyataan pakta integritas dari Dewan Komisaris, Direktur dan pejabat 1 (satu) level dibawah Direktur yang dilakukan secara berkala yaitu sekali dalam setahun. Pernyataan komitmen untuk sesuai dengan Code of Conduct juga dilaksanakan hingga level karyawan terendah.
Penerapan prinsip ini juga dilakukan di setiap bagian PG Candi Baru seperti adanya pemisahan fungsi tugas sebagai bentuk internal control antar job yang berpotensi memiliki benturan kepentingan, penentuan job description dan key performance indicator (KPI) yang jelas untuk setiap level di semua bagian, pelaporan hasil kerja setiap bulan kepada atasan, dan sebagainya. Adapun prinsip independensi ini juga diterapkan kepada pihak eksternal supaya terhindar dari dominasi salah satu pihak dan intervensi dari pihak luar. Dalam penerapannya, PG Candi Baru juga menerapkan ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan sejak tahun 2020.
Berita Lainnya
-
Saturday, 20 June 2026
Gerakan Tanam Serempak Komodit...
-
Thursday, 11 June 2026
Ceremonial Buka Giling 2026
-
Tuesday, 02 June 2026
Malam Puncak Selamatan Buka Gi...
-
Tuesday, 01 October 2024
Upacara Peringatan Hari Kesakt...
-
Saturday, 28 September 2024
Pementauan Operasional Pabrik...
Pertanyaan Terbaru
Mohamad nur Friday, 06 Nov 2020
berpa harga gula pasir 1 karung ? minim harus beli berapa karungkah kalo membeli dari pg candi ? bisa ongkir ?
administrator Friday, 06 Nov 2020
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
ayu Wednesday, 04 Nov 2020
pembayaran tender yang telah di laksanakan berapa hari
administrator Wednesday, 04 Nov 2020
Informasi pelaksanaan magang maupun pkl dapat menghubungi bagian SDM Telepon : +62 31 892 1003 - 4, Fax : +62 31 892 1002
yulia kartika Wednesday, 04 Nov 2020
info penjualan gula
administrator Wednesday, 04 Nov 2020
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
Juni Darmila Wednesday, 19 Aug 2020
Pembelian gula dari pabrik minimal berapa ton?
Admin Saturday, 10 Oct 2020
Informasi pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)
© Copyright 2026 IT PGCB

berpa harga gula pasir 1 karung ? minim harus beli berapa karungkah kalo membeli dari pg candi ? bisa ongkir ?
untuk pemesanan anda dpat menghubungi bagian pemasaran Email :retail@pgcandibaru.co.id atau 08888100704 (WA)